Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan. (2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda