Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
