Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan terdiri atas: a. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan; c. Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; d. Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan e. Asisten Deputi Informasi Gender.
Koreksi Anda