Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan;
b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan;
c. Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan;
d. Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
e. Asisten Deputi Informasi Gender.
Koreksi Anda
