Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 389

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan instansi lain di luar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda