Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 323

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak.
Koreksi Anda