Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Koreksi Anda
