Koreksi Pasal 183
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
