Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Data Gender Dalam Pendidikan; b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan; dan c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 128 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id