Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda
