Koreksi Pasal 190
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bidang Data Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang hukum; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
