Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 251

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Informasi Gender terdiri atas: a. Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan; dan b. Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 251 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id