Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 217

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda