Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. (2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian bahan untuk informasi, serta dokumentasi hukum.
Koreksi Anda