Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda