Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 293

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 293 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id