Koreksi Pasal 397
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Republik INDONESIA Nomor P.02/MENEG PP/XI/2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik INDONESIA Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
