Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Keuangan; b. Subbagian Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id