Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 309

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda