Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 286

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 286 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id