Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda