Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 318

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda