Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 155

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 155 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id