Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
