Koreksi Pasal 295
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Koreksi Anda
