Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 385

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengelolaan administrasi kepada unit Inspektorat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda