Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri; dan
b. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Koreksi Anda
