Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 367

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kota layak anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 367 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id