Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
