Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id