Koreksi Pasal 248
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
(2) Subbidang Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf b, melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Koreksi Anda
