Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
