Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengagendaan, pendistribusian dan pengarsipan surat-menyurat.
(2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan layanan protokol pimpinan.
(3) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada Menteri Negara, Sekretaris Kementerian, para Deputi dan para Staf Ahli.
Koreksi Anda
