Koreksi Pasal 335
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
Koreksi Anda
