Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Koreksi Anda