Koreksi Pasal 274
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Koreksi Anda
