Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
(2) Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi dan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pemantauan jaringan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
Koreksi Anda
