Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 348

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 348 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id