Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi dan Jaringan; dan
b. Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi dan Jaringan.
Koreksi Anda
