Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Koreksi Anda
