Koreksi Pasal 381
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda
