Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 338

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 338 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id