Koreksi Pasal 338
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Koreksi Anda
