Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
