ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Organisasi POLTRAN terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Satuan Pemeriksa Intern;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dewan Penyantun;
e. Dewan Pengawas;
f. Perwakilan Manajemen Mutu;
g. Jurusan;
h. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
k. Divisi Pengembangan Usaha;
l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
n. Unit Penunjang; dan
o. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur POLTRAN bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan taruna, pembinaan tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan administrasi POLTRAN, serta memelihara hubungan yang bermanfaat antara POLTRAN dengan lingkungannya.
(2) Direktur POLTRAN selaku Pemimpin Badan Layanan Umum POLTRAN, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum POLTRAN.
(3) Direktur POLTRAN berkewajiban menyiapkan rencana strategis bisnis Badan Layanan Umum POLTRAN, menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan, mengusulkan calon Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum, serta Kepala Seksi Administrasi Akademik dan Ketarunaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum POLTRAN.
Organ Direktur sebagai pengelola pendidikan di POLTRAN terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Direktur POLTRAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, menggunakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) POLTRAN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Direktur POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktur POLTRAN dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
(2) Pembantu Direktur terdiri dari:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan, serta kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketarunaan dan alumni.
Senat merupakan Badan Organ Normatif dan Perwakilan Tertinggi di POLTRAN.
(1) Senat POLTRAN dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat POLTRAN.
(2) Anggota Senat terdiri dari:
a. Direktur POLTRAN Ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat POLTRAN dan para Pembantu Direktur;
b. para Ketua Jurusan;
c. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; dan
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Penjaminan Mutu Internal, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan melalui usulan dari Direktur POLTRAN.
(4) Senat terdiri dari:
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja.
(7) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(8) Masa Jabatan keanggotaan Senat POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) Tahun.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Ketua Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua Senat Ex Officio Direktur POLTRAN untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) Tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Senat dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
(3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh Sidang Pleno Senat sesuai dengan kebutuhan POLTRAN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewajiban dan Hak Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur oleh Direktur POLTRAN.
(1) Sidang Senat POLTRAN terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan/atau Direktur Panitia Ad-Hoc.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sidang Pleno Senat POLTRAN dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Semester.
(3) Sidang Pleno Senat POLTRAN di luar jadual, dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis dari sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) Anggota Senat POLTRAN.
(4) Sidang Senat POLTRAN dipimpin oleh Ketua Senat, dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat.
(5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc.
(6) Sidang Pleno Senat sah atau memenuhi forum, apabila 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Senat hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) Anggota Senat.
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal, diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. sumber daya manusia;
c. manajemen asset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana Srata 1(S1);
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Bangsa dan Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
Dewan Penyantun merupakan bagian organ POLTRAN yang bertugas untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan POLTRAN.
Dewan Penyantun yang terdiri dari tokoh-tokoh Pemerintah, tokoh pendidikan dan tokoh-tokoh masyarakat, dibentuk untuk mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan POLTRAN dan diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
(1) Dewan Penyantun terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh Anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan peraturan Dewan Penyantun.
Dewan Pengawas merupakan organisasi Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Dewan Pengawas berkewajiban sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan, mengenai Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Anggaran, yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN;
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur POLTRAN;
d. memberikan nasihat kepada Direktur POLTRAN dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan
e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Badan Layanan Umum kepada Direktur POLTRAN.
(1) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di POLTRAN.
(2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur Pembantu Pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian Sistem Manajemen Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu di POLTRAN dan melakukan koordinasi secara operasional dengan Unit Penjaminan Mutu;
b. merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan internal dan eksternal audit oleh Badan Sertifikasi;
c. mengkoordinasikan kesiapan seluruh jajaran POLTRAN untuk pelaksanaan internal dan eksternal audit;
d. melakukan management review (tinjauan ulang manajemen) mengenai efektifitas pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan fungsi sebagai Mediator Kinerja dalam bidang pendidikan, ketarunaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen, fasilitas, dan anggaran;
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan usulan dalam bentuk laporan tertulis kepada Direktur POLTRAN;
g. melakukan pengawasan secara berkala terhadap jalannya proses kegiatan perkuliahan dan kegiatan pendidikan lainnya;
h. melaksanakan tugas sebagai Pengawas Manajemen Mutu pelaksanan diklat keahlian dan keterampilan;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Direktur POLTRAN.
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana kegiatan akademik yang melaksanakan program pendidikan Vokasi Diploma.
(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan, dibantu oleh seorang Sekretaris dan Ketua Program Studi.
(3) Tugas dan wewenang Ketua Jurusan sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja jurusan;
b. memberikan tugas dan mengevaluasi Dosen di jurusan yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan;
d. menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
f. menyusun dan/atau MENETAPKAN penjenjangan jabatan akademik dosen, penilaian prestasi akademik dosen, peserta didik serta kecakapan dan kepribadian pegawai POLTRAN;
g. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik;
h. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus di lingkungan POLTRAN; dan
j. memberi masukan kepada Direktur POLTRAN mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.
(4) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur POLTRAN.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tenaga Ahli Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) Unit, terdiri dari:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yaitu:
a. mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin; dan
b. merumuskan konsep pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menilai usulan penelitian, memantau, dan menilai kegiatan penelitian, serta merumuskan konsep-konsep penerapan hasil penelitian dan pengembangan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara lebih rinci diatur dengan Keputusan Direktur POLTRAN.
Unit Penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian sesuai kebutuhan POLTRAN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Unit Penelitian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN;
b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Penelitian;
e. melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan buletin POLTRAN; dan
f. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN;
b. melaksanakan administrasi Unit Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan mempunyai tugas melakukan pembinaan mental, disiplin, moral dan kesamaptaan, mengelola fasilitas asrama, permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik.
(3) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) Unit, terdiri dari:
a. Unit Bimbingan Taruna;
b. Unit Asrama;
c. Unit Psikologi; dan
d. Unit Olah Raga dan Seni.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengkoordinasian dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni dan kesamaptaan peserta didik;
c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik;
d. pengawasan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik;
dan
e. pelaporan kegiatan pengasuhan dan pembinaan mental dan moral serta disiplin, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga seni, dan kesamaptaan peserta didik.
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat
(3) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral serta disiplin peserta didik.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas mengelola kegiatan asrama.
(3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan psikologi peserta didik serta pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam
Divisi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Divisi Pengembangan Usaha, yaitu:
a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan
b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum;
e. pelaksanaan promosi; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari:
a. Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan
b. Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan.
Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf a, bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama;
e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama;
f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas POLTRAN;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas POLTRAN;
h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan POLTRAN;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan
j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan Keselamatan Transportasi Jalan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan;
b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat;
d. penyiapan data penerbitan sertifikat peserta didik;
e. penyiapan formulir registrasi diklat;
f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat;
g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat;
h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan; dan
j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaksana Administrasi merupakan Satuan Kerja di tingkat POLTRAN yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelolaan sumber daya informasi, promosi, pelayanan hukum, dan jasa ketenagakerjaan, serta hak atas kekayaan intelektual.
(2) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Kepala Sub Bagian.
(3) Dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan Keselamatan Transportasi Jalan selain Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur POLTRAN dapat mengusulkan unsur pelaksana administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana Administrasi terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
b. Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur POLTRAN dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Unsur Pembantu Pimpinan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
(3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan.
(4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
(5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direktur POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, ketarunaan, kesejahteraan peserta didik, dan urusan alumni, serta magang kerja peserta didik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengembangan program akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi magang kerja (on job training);
e. pelaksanaan administrasi peserta didik dan alumni; dan
f. perencanaan kesejahteraan peserta didik.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, terdiri dari:
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan.
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan yaitu:
a. mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan, administrasi tenaga kependidikan, administrasi kerjasama dan praktek kerja nyata, administrasi alumni, dan ketarunaan;
b. merumuskan konsep-konsep pengembangan pendidikan yang mencakup substansi kelembagaan dan manajemen pendidikan, mengevaluasi rencana dan pelaksanaan program pendidikan serta memantau penerapan konsep jaminan mutu pendidikan di masing- masing Jurusan;
c. membantu pimpinan dalam menyusun perencanaan dan pengembangan, baik rencana induk maupun Rencana Tahunan POLTRAN; dan
d. membantu pimpinan dalam mengembangkan penjamin mutu pendidikan yang perlu diaudit dalam bentuk internal audit di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan anggaran.
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, terdiri dari:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan rencana bisnis anggaran tahunan, dokumen anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, sistem informasi keuangan, dan akuntansi keuangan serta penyusunan laporan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan pengkoordinasian penyusunan rencana strategi bisnis, program, pelaksanaan urusan tata usaha dan kehumasan, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum yaitu:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan;
c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan
d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Kepala Urusan Rumah Tangga diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN.
(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan POLTRAN.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Unit Angkutan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
f. Unit Laboratorium Otomotif;
g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Unit Perpustakaan; dan
i. Unit Kesehatan.
(3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Teknologi Informatika;
3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
4) Unit Laboratorium Otomotif;
5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
6) Unit Perpustakaan; dan 7) Unit Penjaminan Mutu.
b. Pembantu Direktur II bagi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan Unit Angkutan.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Pembantu Direktur II kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(1) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Angkutan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan kendaraan dinas;
b. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan kendaraan dinas;
c. melakukan pemeliharaan kendaraan dinas;
d. menyiapkan usulan perbaikan kendaraan dinas;
e. mengevaluasi seluruh kegiatan penggunaan kendaraan dinas;
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan kendaraan dinas; dan
g. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan keterampilan berbahasa kepada taruna, pegawai dan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan bahasa;
d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa;
e. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana ruang praktek bahasa;
f. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa;
g. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi;
h. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Bahasa;
i. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya;
dan
j. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat
(2) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna, pegawai, dan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi informatika;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan informatika;
d. mengadministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informatika;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Teknologi Informatika;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan Unit Teknologi Informatika;
g. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
h. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
(1) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium keselamatan transportasi jalan;
b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium keselamatan transportasi jalan;
c. melakukan pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium keselamatan transportasi jalan;
d. mengusulkan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan;
e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium keselamatan transportasi jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
g. membuat laporan dan pengendalian laboratorium keselamatan transportasi jalan; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
(1) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat
(2) huruf f, mempunyai tugas melayani pemanfaatan laboratorium, studio dan bengkel kerja untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium Otomotif menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium otomotif;
b. menyiapkan usulan pemanfaatan laboratorium otomotif;
c. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan laboratorium otomotif;
d. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif;
e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium otomotif;
f. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan laboratorium otomotif;
g. mengevaluasi seluruh kegiatan Unit Laboratorium Otomotif;
h. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan Unit Laboratorium Otomotif; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
(1) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
b. menyiapkan usulan pemanfaatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
c. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
d. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
f. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
g. mengevaluasi seluruh kegiatan unit laboratorium pengujian kendaraan bermotor;
h. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan unit laboratorium pengujian kendaraan bermotor; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf h, mempunyai tugas merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku-buku dan bahan pustaka lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, peserta didik, pegawai, dan masyarakat;
b. melaksanakan dokumentasi;
c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base);
e. mengadministrasikan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan;
dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) huruf i, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, peserta didik, masyarakat serta sanitasi lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melayani kesehatan pegawai, peserta didik, dan masyarakat;
b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan;
c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, masyarakat dan sanitasi lingkungan;
d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam;
e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara berkala;
f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Manajemen Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id