Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Rapat Senat. (2) Pengangkatan Kepala Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma – IV; b. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan POLTRAN; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat. (3) Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Rapat Senat. (4) Pengangkatan Sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma – IV; b. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan POLTRAN; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Pusat. (5) Sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas membantu melaksanakan kegiatan administrasi, mengelola prasarana, sarana fisik dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Masa jabatan Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, adalah 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (7) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ Pusat dilakukan melalui pembahasan oleh Pimpinan POLTRAN dan rREapat Senat POLTRAN, serta disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda