Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(2) Ketua jurusan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bantuan teknis pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu pendidikan.
(4) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
