Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, lembaga- lembaga, dan unit-unit di lingkungan POLTRAN, serta dari pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Direktur POLTRAN dan dilaporkan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
