Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur POLTRAN dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Unsur Pembantu Pimpinan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi Umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
(3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan.
(4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
(5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direktur POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
