Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id