Koreksi Pasal 175
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur POLTRAN dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus segera mengusulkan penempatan pegawai atau pejabat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Instruktur, dan Pembina Taruna atau Pengasuh Taruna yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya instruktur, dan pembina taruna atau pengasuh taruna berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
