Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Dosen dan Taruna harus bertanggung jawab secara pribadi atas norma dan kaidah keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, Dosen dan Taruna harus mengupayakan agar kegiatan tersebut dan hasilnya tidak merugikan POLTRAN baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pimpinan POLTRAN dapat mengizinkan penggunaan sumber daya POLTRAN sepanjang kegiatan tersebut bermanfaat. (4) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan melalui pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan Vokasi. (5) Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar POLTRAN dengan berdasarkan pertimbangan tertentu. (6) Dalam melaksanakan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, Senat POLTRAN berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id