Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Organisasi POLTRAN terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Satuan Pemeriksa Intern;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dewan Penyantun;
e. Dewan Pengawas;
f. Perwakilan Manajemen Mutu;
g. Jurusan;
h. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
k. Divisi Pengembangan Usaha;
l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
n. Unit Penunjang; dan
o. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
