Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan POLTRAN menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang Keselamatan Transportasi Jalan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi www.djpp.kemenkumham.go.id Keselamatan Transportasi Jalan, dan mempunyai jiwa kepemimpinan, serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara. (2) Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), POLTRAN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan; e. pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; dan g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id